IWO OKU Timur Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis Tribun Sumsel, Desak Polisi Usut Tuntas
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU Timur, Syupriadi, mengutuk keras dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Sumsel
OKU TIMUR — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU Timur, Syupriadi, mengutuk keras dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Sumsel sekaligus Sriwijaya Post, Rachmad Kurniawan, saat menjalankan tugas peliputan di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diberitakan, Rachmad mengalami luka robek serius di bagian pelipis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Rekan kerjanya, Mulyadi, yang berusaha melerai kejadian tersebut juga dilaporkan menjadi korban pemukulan.
Ketua IWO OKU Timur, Syupriadi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Saya mengutuk keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap rekan jurnalis. Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, mengungkap identitas para pelaku, serta memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap wartawan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Syupriadi.
Bertentangan dengan Semangat UU Pers
Syupriadi menegaskan, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang terbukti dalam perkara.
“Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, segala bentuk kekerasan dan intimidasi harus ditangani secara serius. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan adil dalam mengusut kasus ini,” tegasnya.
IWO OKU Timur juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Syupriadi, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, IWO OKU Timur mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan para korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan.
“Kami berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Usut tuntas kasus ini, tegakkan hukum, dan jangan biarkan kekerasan menjadi ancaman bagi kebebasan pers,” tutup Syupriadi.
#IWOOKUTimur #Syupriadi #TribunSumsel #SriwijayaPost #UU Pers #KebebasanPers #LindungiJurnalis #StopKekerasanTerhadapWartawan
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.