logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
NASIONAL 22-04-2024 08:03:04

Final dan Mengikat, Putusan MK Tolak Permohonan Pemohon 01 dan 03 untuk Seluruhnya

Dalih Pemohon dalam Hal Intervensi Presiden dan terkait Penyaluran Bansos pada Pilpres 2024 tidak Berasalan Menurut Hukum

Image
MK Tolak Permohonan Pemohon 01 dan 03 secara Keseluruhan

Nasional - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Ganjar Mahfud secara lugas, hampir semua Permohonan Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum, Senin (22/04/24).

Suhartoyo membacakan seluruh Pokok Permasalahan yang diajukan oleh Pasangan Calon Pemohon dengan Kuasanya, Suhartoyo membacakan hasil putusan yang secara keseluruhan menolak permohonan pemohon.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya", Kata Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota MK, Senin (22/04/24).

Hakim MK juga membacakan seluruh dalil mulai dari Cawe-cawe Presiden dalam Pilpres 2024, permohonan Diskulifikasi karena pencalonan Gibran terkait Nepotisme, hingga dalil Bansos menjelang Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pemohon, keseluruhan dalil tersebut dinyatakan tidak berasalan menurut hukum menurut Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Prof. Yusril Ihza Mahendra yang merupakan salah satu Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Gibran menyampaikan seluruh dalill yang diajukan oleh seluruh pemohon semua dinyatakan oleh MK tidak terbukti dan tidak berasalan hukum sehingga seluruhnya di tolak.

Selanjutnya Yusil Ihza Mahendra mengatakan, "selanjutnya kembali ke KPU untuk kembali menetapkan pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Gibran", Senin (22/04/24).

Akhirnya sengketa Pilpres 2024 dinyatakan dimenangkan oleh Pasangan Prabowo Gibran.

Baca Juga
Penulis: F.WTK
Editor: F.WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.