Putusan Sidang MK, Tolak Permohonan Pemohon dalam Sengketa Pilpres 2024
Pembacaan Amar Putusan Penolakan Gugatan Hasil Pilpres 2024 oleh Pasangan Calon Anies Muhaimin dan Menolak Eksepsi Termohon serta Pihak Terkait

Nasional - Hasil Keputusan Perolehan Suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, Terkait dengan Penetapan pemenang Pilpres 2024, pasangan Calon Presiden Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas beberapa Perkara.
Hari ini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Amar Putusan terkait perihal tersebut, Senin (22/04/24).
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," Suhartoyo membacakan amar putusan.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3).
MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Baca Juga
Editor: F.WTK
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : CNN Indonesia