logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
EKONOMI 07-05-2022 14:55:52

Pemerintah Telah Putuskan akan Luncurkan lagi bantuan subsidi upah (BSU) Sebesar Rp 1 JT bagi Pekerja/Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Pemerintah Alokasikan BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun yang akan berikan kepada 8,8 juta Pekerja/Buruh

Image
Informasi Untuk Para Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Tahun 2022

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan akan meluncurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta untuk pekerja/buruh.

Ketentuannya, hanya untuk pekerja/buruh yang mendapatkan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah mengalokasikan BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun yang akan dialokasikan kepada 8,8 juta pekerja/buruh.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4) bulan lalu.

Berikut ini cara cek, penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 Rp 1 juta, dikutip dari laman resmi Kemnaker:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun, Apabila belum punya akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Lengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  3. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut.
    • Dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar sebagai penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
    • Jika terdaftar tentu pemberitahuannya tertulis bahwa Anda telah terdaftar
  6. Ditetapkan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahap ini juga ada 2 kemungkinan, pertama ditetapkan sebagai penerima BSU dan kedua calon penerima belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.
  7. Tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.
Baca Juga

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Detik