logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
KESEHATAN 26-05-2022 16:41:45

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI, Warga Wajib Terdaftar DTKS

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dapat diterima oleh warga kurang mampu yang terdata di DTKS Kemensos

Image
Ilustrasi Kartu Indentitas Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

MARIMBA EXPOSE - Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Kendati demikian, bagi mereka yang kurang mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dengan syarat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan PBI.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Baca Juga
Penulis: Budi Setiawan
Editor: BST

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.