logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 06-05-2022 00:46:10

Gegara Bertengkar Keburukan Terbongkar, Video Injak Al-Qur'an Diunggah Sang Istri Pelaku Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh pria berinisial DE pada 2020

Image
Pelaku Penistaan Agama di Sukabumi Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Pihak Kepolisian (SiberAbri)

Pertengkaran Suami Istri di Sukabumi menjadi awal terbongkarnya perbuatan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Pelaku yang tidak lain adalah sang Suami.

Pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyatakan video viral pemuda Sukabumi yang menginjak Alquran dan menantang umat islam diunggah oleh istri pelaku.

Karena bertengkar akhirnya video penistaan tersebut kemudian diunggah oleh istri DE pada April kemarin. Tak berselang lama, video singkat itu kemudian menjadi viral di media sosial.

"Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (5/5).

Lebih lanjut, Tompo mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap sosok DE dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kurang dari 24 jam tersangka penistaan agama di Sukabumi berhasil diamankan petugas Reskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (05/05/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan, tersangka C.E.R (25) dan S.L (24) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/Jabar/Res Smi Kota," ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal penistaan agama serta Undang-undang ITE, atas dasar unggahannya di media sosial pada hari Rabu (04/05/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri," jelasnya.

Video berdurasi 14 detik itu viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Alquran.

"Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut," jelasnya

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka," sambungnya.

Menurut Zainal, terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, mereka mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim.

"Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki," paparnya.

"Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka untuk membuat video tersebut," tambahnya.

Sementara itu salah seorang tersangka C.E.R , secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut," pungkasnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, serta pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : CNN