logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
OPINI 19-11-2022 03:52:51

Manggarai Timur Post// Dari tahun 2021 Sampai Hari ini Rencana Lapen dijalan Dusun Londang Desa Nanga Mbaur

Tata kelola pemerintahan desa yang tidak bertanggung jawab seperti ini, menurut kami WAJIB diperiksa oleh institusi hukum.

Image
//Manggarai Timur Post// Dari tahun 2021 Sampai Hari ini Rencana Lapen dijalan Dusun Londang Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas belum tereksekusi Ada apa?

//Manggarai Timur Post// Dari tahun 2021 Sampai Hari ini Rencana Lapen dijalan Dusun Londang Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas belum tereksekusi Ada apa?

Melalui Via WhatsApp Sulatin menjelaskan bahwa adapun anggaran yang digunakan tanpa membuat prosedur yang jelas dan bahkan disinyalir banyak penyalahgunaan anggaran.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan Desa yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan Masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan Desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan Masyarakat Desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit Masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat Desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya Masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat tidak dapat maksimal.

Padahal, sebelumnya material berupa batu krikil dan pasir sudah ada disepanjang ruas jalan Dusun Londang Desa Nanga Mbaur. saat dikonfirmasi sama awak media pada Jum'at, 18/11/2022. pada pukul 08.00 Wita.

lanjutnya, Pembangunan sebagai sektor reel dalam menentukan kemajuan suatu daerah, dan keterlibatan masyarakat juga dalam proses Pengawalan terlihat masif sesuai dengan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga,

Menurut pantauan kami sebagai masyarakat Desa Nanga Mbaur ada tiga proyek Lapen tahun anggaran 2021. Dua diantaranya adalah lapen jalan di SMA 2 Negeri Sambi Rampas (500 meter) dan lapen jalan di dusun ara (200 meter). Kedua-duanya sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa Nanga Mbaur. Kecuali, lapen dijalan dusun Londang (210 meter) belum dilaksanakan. tambahnya.

tambahnya lagi, Tentu ini menjadi pertanyaan dari masyarakat, apa penyebab dari tidak terlaksananya lapen jalan dusun Londang tersebut? Sampai hari ini tidak ada keterangan atau klarifikasi secara terbuka oleh pemerintah desa Nanga Mbaur. Naasnya lagi, semua material berupa batu kerikil yang sebelumnya sudah lama dimobilisasi di sepanjang ruas jalan dusun Londang tersebut diangkut dan digunakan untuk bahan material pembangunan rest area yang berlokasi di Watu Pajung.

Tata kelola pemerintahan desa yang tidak bertanggung jawab seperti ini, menurut kami WAJIB diperiksa oleh institusi hukum yang berperan dalam agenda memberantas tindak pidana korupsi. tutupnya.

Namun saat di konfirmasi kepada pihak pemerintah Desa, Jum'at, 18/11/2022, pada pukul 17.18 Wita, malah pemerintah Desa engan menanggapi.

Baca Juga
Penulis: Sulatin
Editor: Sugianto

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.