logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
OPINI 05-07-2023 06:28:44

Capaian Retribusi Daerah OKU Timur Tahun 2022 Tidak Sesuai Target, Apa yang Harus Dibenahi?

Oleh: Solehun, M. Pd - Penulis adalah Korwil Partai Gerindra Kabupaten OKU Timur dan Direktur Pusat Kajian Potensi dan Pembangunan Daerah

Image
Solehun, M. Pd.

Penerimaan retribusi daerah OKU Timur Tahun 2022 tidak mencapai target. Tercatat, dari target retribusi daerah yang ditetapkan sebesar Rp 5,2 M hanya terealisasi Rp 1,5 M atau sebesar 30,58 persen.

Informasi penerimaan retribusi daerah yang belum sesuai dari target tersebut disampaikan oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST pada Rapat Paripurna DPRD OKU Timur ke-40 Masa Sidang II Tahun 2023 pada Senin, 3 Juli 2023.

Capaian penerimaan retribusi daerah Kabupaten OKU Timur yang masih jauh dari target, atau jika ditilik dari kriteria efektifitas pajak daerah dan retribusi daerah yang dikemukakan Mujiyati (2014) masuk kriteria “tidak efektif” ini, tentu patut dikritisi secara konstruktif.

Kita tentu berkepentingan agar penerimaan retribusi daerah ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Terlebih, retribusi daerah merupakan salah satu unsur pembentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di samping pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Logikanya, jika capaian restribusi daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka hal itu akan berbanding lurus dengan capaian target PAD yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD sejatinya juga semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber ekonomi asli daerah (Halim, 2004).

Sebagai bagian dari PAD, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun jenis retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Untuk memastikan apa yang menjadi penyebab capaian retribusi daerah OKU Timur tahun 2022 belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan, tentunya diperlukan penelitian yang mendalam. Namun dalam banyak kasus, belum optimalnya capaian retribusi daerah disebabkan oleh tiga faktor, yakni target penerimaan belum realistis, masih tingginya tingkat kebocoran, dan kualitas layanan yang belum prima (Abdul Halim, 2007).

Target penerimaan retribusi yang belum realistis itu bisa dilihat dari sistem penentuan target yang didasarkan pada historis dan belum dimilikinya data based atau data dasar mengenai sumber penerimaan.

Sementara terkait masih tingginya tingkat kebocoran dalam penerimaan retribusi daerah, ini dikarenakan oleh belum efektifitasnya pemberlakuan sanksi dan kurangnya sarana dan prasarana untuk operasional di lapangan.

Terakhir, kualitas layanan yang belum prima biasanya disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia atau petugas pelaksana di lapangan, serta adanya birokrasi yang “kurang sehat” dalam layanan pemungutan retribusi.

Sadar bahwa retribusi daerah memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan asli daerah, tentunya diperlukan evaluasi oleh pemerintah daerah OKU Timur terkait pemungutan retribusi daerahnya. Sebab, disadari atau tidak, kurangnya kontribusi retribusi daerah tersebut tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan di daerah ini.

Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pemerintah daerah adalah penyelenggara dalam menjalankan pemerintahan daerah sesuai dengan otonomi daerahnya. Konskuensinya, pemerintah daerah pun dituntut untuk bisa mandiri dalam mendanai pembangunan daerahnya. Untuk itu, retribusi sebagai sumber pendapatan daerah harus digali dan dikelola dengan baik. Semakin baik pengelolaan retribusi daerah maka semakin besar pula kontribusnya terhadap PAD di daerah itu.

Kita tentu berharap ke depan kontribusi retribusi daerah OKU Timur akan terus meningkat agar semakin besar pula pembiayaan yang dilakukan dengan menggunakan pendapatan asli daerahnya.

Dalam rangka menuju kondisi ideal itu, Pemerintah Daerah OKU Timur diharapkan untuk terus melakukan perbaikan fasilitas serta sarana dan prasarana, membuat perencanaan yang sesuai dengan potensi yang ada, meningkatkan pelayanan, mengevaluasi SOP (standar operasional prosedur), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan melakukan sosialisasi secara lebih gencar terkait retribusi daerah kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu menggali lagi potensi retribusi daerah, guna memaksimalkan penyerapan dan pencapaian target retribusi daerah. Terkait hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah. Intensifikasi adalah upaya peningkatan realisasi retribusi tanpa melakukan perubahan sumber penerimaan. Selanjutnya, ekstensifikasi merupakan upaya dalam memaksimalkan penerimaan retribusi dari sumber baru.

Pada saat yang sama, upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya retribusi daerah juga memiliki peranan penting di tengah ikhtiar meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Masyarakat mesti dibimbing untuk sadar akan pentingnya melakukan pembayaran apabila menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah yang notabene objek retribusi daerah. Selain itu, masyarakat juga harus sadar akan pentingnya mengurus perizinan atas pemanfaatan ruang atau sumber daya alam yang menjadi sumber objek retribusi daerah, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.

Demikian sekelumit pemikiran penulis dalam merespon masih rendahnya capaian penerimaan retribusi daerah OKU Timur Tahun 2022. Semoga ke depan PAD kabupaten ini akan semakin meningkat seiring dengan semakin meningkatnya penerimaan retribusi daerahnya. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi ini mesti terus diupayakan secara kreatif dan inovatif, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah memberikan ruang demikian luas bagi daerah untuk melakukan improvisasi. **

Penulis adalah Korwil Partai Gerindra Kabupaten OKU Timur dan Direktur Pusat Kajian Potensi dan Pembangunan Daerah (PUSKAPBANGDA)

Baca Juga
Penulis: Solehun, M. Pd.
Editor: REDAKSI

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.