Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Wujud Komitmen Tegakkan Hukum
Kejari OKU Timur memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
OKU Timur, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU Timur di Kantor Kejari OKU Timur, Kamis (2/7/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU Timur dan melibatkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sosor Agung Suryadi Pangabean, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yerry Trimulyawan, S.H., perwakilan Dinas Kesehatan OKU Timur, Chairul Umam Kusuma, A.Md.Farm., Apt., serta Banit Satres Narkoba Polres OKU Timur, Brigadir Briandy Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari OKU Timur memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas 30 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi 11 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ), 17 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (EOH), 2 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM/EKU), serta 1 perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU Timur, Sosor Agung Suryadi Pangabean, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan. (®)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.