logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 09-07-2026 09:06:10

Kejari OKU Timur Lepas Pasien Rehabilitasi Narkotika Melalui Restorative Justice

Kejari OKU Timur kembali menerapkan Restorative Justice dengan melepas pasien rehabilitasi penyalahguna narkotika

Image
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yerry Tri Mulyawan, S.H

OKU Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yerry Tri Mulyawan, S.H., bersama Jaksa Fasilitator Frans Roito Simalango, S.H., M.H., secara resmi melepas pasien rehabilitasi penyalahguna narkotika atas nama David Chandra, S.Tr.Kes., Bin Ruslan (Alm) untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Pelepasan tersebut merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman, sehingga penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan di lingkungan sosial.

Sebagai tindak lanjut pascarehabilitasi, David Chandra juga melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan berbagi nafkah kepada anak yatim yang diawasi oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Mewakili Kepala Kejari OKU Timur, Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan mengatakan bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kesempatan kepada penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Kami berharap setelah menyelesaikan proses rehabilitasi dan menjalankan sanksi sosial, yang bersangkutan dapat kembali diterima oleh keluarga maupun masyarakat serta menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan kehidupan seseorang agar dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat," ujar Yerry. Kamis, (9/7/2026).

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan yang humanis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga
Penulis: Rivaldo
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.