Dukung Tertib Tata Ruang, Kantor Pertanahan OKU Timur Optimalkan Proses Pertimbangan Teknis PKKPR Non-Berusaha
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif semata.
Proses krusial ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten OKU Timur benar-benar selaras dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Pastikan Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang
Dalam pelaksanaannya, kajian dan pertimbangan teknis PKKPR non-berusaha dilakukan secara cermat oleh jajaran Kantor Pertanahan OKU Timur. Langkah ini berfungsi untuk memverifikasi peruntukan lahan agar tidak menyimpang dari ketentuan tata ruang daerah, sehingga pemanfaatan tanah dapat berjalan secara tertib dan terarah.
Melalui verifikasi yang teliti, setiap pengajuan kegiatan non-berusaha diuji aspek kesesuaiannya guna menghindari potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dapat merugikan tata ruang wilayah ke depannya.
Wujudkan Kepastian dan Tertib Administrasi Pertanahan
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif semata. Lebih dari itu, pertimbangan teknis PKKPR merupakan instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun pemohon.
Dengan terlaksananya proses ini secara transparan dan akuntabel, diharapkan tertib administrasi pertanahan di Bumi Sebiduk Sehaluan dapat semakin mantap. Hal ini sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang terencana, tertib hukum, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.