Kejaksan Negeri OKU TIMUR Musnahkan 105 Paket Narkoba Masih Rating Tertinggi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara. .
OKU Timur, Matagara.id -melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kantor Kejari OKU Timur. Senin, (29/08/2022).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum. yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. Bersama Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H , Kasi Pidum Ahmad Yantomu, S,H, Kasi Tindak Pidana Khusus Patar Daniel Pangabean,S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah sebanyak berat 362,893 gram dan 3 paket ganja,1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi serta 45 perkara didalam KUHP dan diluar KUHP dengan 9 senjata tajam dan 7 buah senpi.
Kajari OKUT Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari OKUT Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H di dampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. menjelaskan perkara yang tertinggi masih di dominasi perkara narkoba.
"Dari 105 barang bukti yang kita musnahkan , perkara narkotika masih mendominasi". Jelas Ancha.
Lebih lanjut ancha menjelaskan , Sangat perlu dilakukan upaya yang optimal dalam pencegahan terkait narkotika dan sosialisasi bahaya narkoba di OKU TIMUR. Tegas Ancha.
Sehingga generasi muda yang saat ini ataupun mendatang bisa terhindar dari bahaya dan dampak negatif pengguna narkoba. Selain itu bisa menjadi generasi muda yang cemerlang.Pungkasnya
Baca Juga
Editor: Yusuf
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.