Fakta dan Polemik mengenai Gunung Tilu dalam Megaproyek pembangunan jalan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan
Fakta dan Polemik keinginan Bupati Bandung untuk membangun Jalan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan dikarenakan jalur yang dilewati adalah Gunung Tilu
Citrabandung, Soreang - Keinginan Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk membangun Tol Soreang - Ciwidey - Pangalengan menimbulkan banyak polemik di berbagai kalangan masyarakat.
Aktivis lingkungan, sejumlah LSM dan Ormas, politisi dan beberapa bagian unsur-unsur kemasyarakatan lainnya.
Pembangunan jalan Tol Soreang-Ciwidey- Pangalengan ini membutuhkan dana kurang lebih 6 Triliun Rupiah, dengan disinyalir akan menembus Gunung Tilu.
Walaupun ada kabar bahwa sudah ada tiga Investor yang tertarik untuk membangun jalan Tol tersebut, hal tersebut tidaklah mudah untuk direalisasikan.
Tidak mudahnya untuk direalisasikan proyek tersebut adalah menembus atau melewati Gunung Tilu yang menjadi jalur Jalan Tol tersebut.
Lalu kenapa menjadi hal tersebut menjadi salah satu penghambat pembangunan infrastruktur salah satunya Jalan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan.
Fakta tentang Gunung Tilu
Gunung Tilu di Kabupaten sudah berstatus Cagar alam yang ditetapkan pada tahun 1978 serta gunung Tilu berada di 2 wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan pasirjambu dan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Hutan-hutan yang asri dan pemandangan yang indah menjadi keunikan sendiri bagi gunung tersebut, karena di gunung Tilu terdapat masih banyak Flora dan Fauna yang hidup disana.
Gunung Tilu juga menjadi tempat pelepasan bagi hewan-hewan primata liaran Owa Jawa, karena rimbunnya hutan dan pohon yang padat.
Bahkan juga, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyimpan Kamera yang tersebar di hutan gunung Tilu untuk melihat dan memantau aktifitas dari hewan-hewan yang mendiami gunung tersebut.
Sempat kamera yang tersimpan disana berhasil memotret hewan disana yakni Panthera Pardus atau sering disebut Macan Tutul.
Belantaranya hutan dan menjadi paru-paru Kabupaten Bandung, maka dari itu Gunung Tilu yang berstatus Cagar Alam dilindungi juga oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Maka dari itu ketika berstatus cagar Alam berlaku larangan untuk masuk atau memanfaatkan segala sesuai yang ada di dalam kawasan tersebut.
Inilah kenapa keinginan Bupati Bandung Dadang Supriatna akan menemui kendala terkait pembangunan Jalan Tol tersebut, karena akses yang dilewati disinyalir melewati Gunung Tilu yang sudah berstatus Cagar Alam.
Proyek Tol tersebut mungkin juga menjadi salah satu solusi dari parahnya kemacetan jalur Soreang-Ciwidey, jalur Soreang-Banjaran, atau bahkan Soreang-Pangalengan ketika hari libur tiba.
Sempitnya ruas jalan diperparah dengan debit kendaraan yang sangat banyak menyebabkan kemacetan tidak terelakkan.
Keinginan Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk membuat Jalan Tol tersebut harus berdiskusi bersama lagi dengan para ahli, tokoh, berbagai kelompok masyarakat dan pecinta lingkungan agar mendapatkan solusi yang tepat untuk masalah ini.
Baca Juga
Editor: Yogi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.