logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 27-04-2026 14:47:56

Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Tambang “Gerus” Jalan Kabupaten

penggunaan Jalan Adiwiyata yang merupakan jalan milik Kabupaten OKU Timur dilalui Truk Tambang tanpa izin resmi.

Image
Truk Tambang Batu Split yang lagi melintas di jalan Kabupaten OKU Timur

OKU Timur,— Fakta di lapangan membuka persoalan serius yang tak bisa lagi dianggap sepele. Di tengah aktivitas angkutan batu split yang terus berlangsung setiap hari, terungkap bahwa penggunaan Jalan Adiwiyata yang merupakan jalan milik Kabupaten OKU Timur dilalui tanpa izin resmi.

Jalur publik tersebut diketahui menjadi lintasan utama kendaraan pengangkut batu dari kawasan tambang di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura. Truk-truk bertonase besar melintas rutin, namun tanpa dasar administrasi yang jelas.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sedikitnya 15 perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut. Ironisnya, hingga saat ini tidak ada satu pun yang tercatat mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU Timur, Setia Budi, menegaskan kondisi tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Pernyataan ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam kepatuhan terhadap aturan. Aktivitas angkutan berat yang berlangsung tanpa izin bukan hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan hukum terkait penggunaan jalan.

Di sisi lain, dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga di sekitar Desa Lengot mengeluhkan debu yang masuk ke rumah serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang hampir terdengar setiap hari.

“Debu sering masuk ke rumah, dan suara mesin cukup mengganggu, apalagi saat siang hari,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi membebani infrastruktur daerah.

Secara regulasi, penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan daya dukungnya. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan untuk mematuhi kelas jalan dan batas muatan.

Tanpa izin dan pengaturan teknis, aktivitas angkutan tambang berisiko mempercepat kerusakan jalan. Jika kerusakan terjadi, beban perbaikan berpotensi ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran publik.

Dengan jumlah perusahaan tambang yang mencapai 15, lemahnya pengawasan lintas instansi menjadi sorotan. Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa satu pun izin penggunaan jalan?

Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan tambang belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Jalan Adiwiyata sebagai jalur angkutan batu split.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya jalan yang terancam rusak, tetapi juga wibawa penegakan aturan yang dipertaruhkan. (®)

Baca Juga
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.