Prinsip Kesetaraan Masih Menjadi Catatan Penting Dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu
Dari sembilan prinsip good governance yang digunakan untuk mengevaluasi proses seleksi, tujuh prinsip diantaranya sudah terpenuhi.
Jakarta, 30 Juni 2022 –Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, telah menyetujui tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Kedua belas orang yang ditetapkan oleh DPR RI ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses seleksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Oleh karena itu, Policy Assessment tahun 2022 The Indonesian Insitute mengevaluasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
“Hasil penelitian dari TII memperlihatkan bahwa dari sembilan prinsip good governance yang digunakan untuk mengevaluasi proses seleksi, tujuh prinsip diantaranya sudah terpenuhi. Hanya saja, ada dua prinsip yang belum terpenuhi, yaitu kesetaraan serta efisiensi dan efektifitas” Jelas Ahmad
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa prinsip kesetaraan belum terpenuhi mengingat jumlah perempuan yang terpilih belum mencapai 30 persen. Hal ini sudah mulai terlihat pada saat tim seleksi mengumumkan 14 nama calon anggota KPU yang lolos hingga tahap wawancara, hanya ada 4 orang perempuan yang lolos. Jika dipersentasekan, maka jumlah perempuan hanya 28,5 persen. Walaupun, untuk Bawaslu, unsur 30 persen telah terpenuhi, di mana dari 10 orang, 3 diantaranya adalah perempuan. Namun, jumlah ini menurun setelah DPR RI mengumumkan secara resmi anggota KPU dan Bawaslu terpilih, yaitu satu orang perempuan di KPU atau 14,2 persen dan satu orang di Bawaslu atau 20 persen. Dengan demikian, jika diakumulasikan, hanya ada 2 perempuan yang lolos dalam proses seleksi ini atau setara 16,6 persen.
“Jika kita lihat, dari tim seleksi mengumumkan 14 nama calon KPU yang lolos tahap wawancara, itu saja persentase perempuannya hanya 28,5 persen atau hanya 4 orang perempuan. Jumlah ini makin menurun setelah ditetapkan oleh DPR RI. Kalau pada Bawaslu, memang pada saat tim seleksi mengumumkan ada 3 orang perempuan dari 10 orang yang lolos wawancara, tapi setelah ditetapkan DPR RI jumlah ini menurun. Jadi, prinsip kesetaraan belum terpenuhi” jelas Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena penyeleksi, dalam hal ini tim seleksi dari DPR RI, tidak menjadikan unsur kesetaraan sebagai prioritas. Oleh karena itu, menurut Ahmad, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu di daerah jangan sampai tidak menjadikan unsur kesetaraan sebagai prioritas.
“Pengalaman yang sudah lalu perlu menjadi catatan bersama. Saya yakin, walaupun belum terpenuhi jumlah 30 persen perempuan di penyelenggara pemilu, tapi anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027 memiliki pemahaman tentang kesetaraan yang baik. Oleh karena itu, yang perlu kita dorong dan awasli saat ini adalah seleksi KPU dan Bawaslu di daerah, agar minimal 30 persen perempuan terpenuhi.” tutup Ahmad.
Narahubung
Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII)
ahmad@theindonesianinsitute.com
Baca Juga
Editor: admin
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.