& amp amp amp quot Kami mendapatkan informasi bahwa secara prinsip presiden itu memberikan dukungan terkait pengesahan RUU ini,& amp amp amp quo
JAKARTA, MARIMBA EXPOSE - Abetnego Tarigan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa pihaknya sedang membentuk Satuan Tugas atau Satgas percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, tak hanya itu, Ia juga menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko sudah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menambahkan diskusi dilakukan karena adanya aspirasi agar kepala negara memberikan pernyataan yang cukup jelas untuk mendukung beleid ini. Aspirasi ini datang dari koalisi masyarakat sipil hingga Komnas Perempuan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa secara prinsip presiden itu memberikan dukungan terkait pengesahan RUU ini," kata Abetnego dalam diskusi virtual, Minggu, 19 Juni 2022.
Rancangan UU PPRT pertama kali diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004, tapi sampai sekarang masih belum menemukan jalannya untuk jadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2021, namun nasibnya masih juga tak jelas.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, pernah mengatakan sebenarnya sudah ada tujuh fraksi yang menyatakan dukungan pada RUU ini. Diketahui dua fraksi yang belum memberi sikap tegas adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Untuk mempercepat proses pengesahan, KSP pun sedang membentuk Satgas yang berisi pejabat lintas kementerian.
"Dari semua kementerian sudah mengirimkan pejabatnya," kata Abetnego.
Satgas ini pun kemudian mengurus tiga isu yaitu strategi politik, pengembangan substansi komunikasi publik, terkait UU PPRT. Satgas bertujuan agar ketika DPR telah menyepakati beleid ini, pemerintah pun bisa langsung menetapkan jadi UU.
Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, juga mengkritik masih adanya penolakan atas UU ini, terutama di DPR. Eva menyebut beleid ini sebenarnya sangat mendukung berbagai skema perlindungan sosial yang diatur di regulasi lain.
Mulai dari Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu tentang pengentasan kemiskinan, hingga UU Kesehatan, yang akan sangat terbantu dengan UU PPRT ini.
"Ini bukan sesuatu yang harus ditakutkan, malah justru harus didukung. Gak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU ini," ujar Eva yang pernah menjad anggota DPR fraksi PDI Perjuangan 2014-2019 ini.
Baca Juga
Editor: Budi Setiawan
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Nasional Tempo