logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
HUKUM & KRIMINAL 15-11-2022 15:34:09

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Korban Pembunuhan

Untuk motif pelaku, ia sempat mengajak mantan istrinya rujuk kembali, namun mantan istrinya ini telah menikah siri dengan korban

Image
Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul saat ungkap kasus penemuan mayat di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan. (foto: Ayik OKUS)

OKU Selatan Sumsel - Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumsel, mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, sekaligus mengamankan tersangka Marwan (37) pelaku pembunuhan.

Pada giat konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.,SH.,MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara menyebutkan Edi Sukoco (38), warga Suka Maju, Kelurahan Kisau, meninggal dunia di pinggir jalan raya Desa Damarpura pada 08 November 2022 sekitar pukul 07:30 WIB.

"Seusai menerima laporan, unit Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Marwan (37) di rumahnya pada tanggal 14 November 2022," katanya. Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari pelaku bertemu dengan korban di pinggir jalan di desa Damarpura, lalu terjadi cekcok mulut dan berakhir dengan perkelahian antar keduanya.

"Merasa terdesak, pelaku mengeluarkan parang miliknya dan membacok tangan kiri dan kanan korban sebanyak dua kali, setelah itu pelaku juga membacok leher korban sebanyak satu kali",jelas Wakapolres

Dikatakan Wakapolres, sebelumnya pelaku mengajak istri korban untuk rujuk lagi kepada pelaku, namun mantan istrinya ini telah menikah siri dengan korban.

"Untuk motif pelaku, ia sempat mengajak mantan istrinya rujuk kembali, namun mantan istrinya ini telah menikah siri dengan korban", tegas Wakapolres

Wakapolres juga mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu helai baju batik lengan pendek warna biru, satu helai celana dasar panjang warna hitam, satu buah jam tangan warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra fit S warna hitam dan satu buah sarung golok/ parang yang terbuat dari kayu warna coklat.

"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara",pungkas Wakapolres

Sementara itu tersangka Marwan mengaku tidak bermaksud membunuh korban, hanya saja merasa terdesak oleh korban pada saat di lokasi kejadian.

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Yovie

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.