logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
HUKUM & KRIMINAL 10-12-2022 06:47:16

Rugikan Negara Capai 7 Miliar, KEJARI PALI Tetapkan 4 Orang Tersangka, ini kasusnya..!!

Kejaksaan Negeri (KEJARI) kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) Menetapkan Empat(4) orang tersangka di duga dalam tindak pidana korupsi TIPIKOR

Image
Kejaksaan Negeri PALI saat lakukan Penahanan terhadap tersangka(fhoto dukementasi)

PALI- Kejaksaan Negeri (KEJARI) kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) Menetapkan Empat(4) orang tersangka di duga dalam tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI.

Di ketahui proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI mengunakan Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahap kedua tahun 2021.

Ke-empat tersangka yang di tetapkan kejaksaan Negeri PALI yaitu berinisial IR salah satu Aparatur sipil Negara (ASN) PALI, MR, DN, dan YR ketiganya pihak pelaksana (kontraktor).

Di kutip dari Pemberitaan Media Metro Sumsel.Com Kepala kejaksaan Negeri (KAJARI) kabupaten PALI Agung Arifianto, SH, MH di dampingi sejumlah Kepala Seksi (KASI) di lingkungan Kejaksaan Negeri PALI Menerangkan," Penetapan ke empat tersangka ini telah di tetapkan sejak rabu dan kami pada tanggal (7-8 Desember 2022), Ucapnya.

" kerugian negara Mencapai angka Rp.7 Miliar dengan Jumlah Nilai pekerjaan sebesar Rp.36 Miliar, ungkapnya.

" Untuk tersangka IR dan MR sudah di lakukan penahanan, tersangka IR di tahan di polres PALI sedangkan tersangka MR di tahan di polres Muara-enim, bebernya

Sementara, lanjut kajari PALI, tersangka DN dan YR belum di lakukan penahanan, Lebih di jelaskan Kajari PALI saat menggelar press realase Pada Jum'at (09/12/2022).

Atas perbuatanya, ke empat tersangka ini di kenakan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi dengan Ancaman Maksimal 20 tahun penjara.

Kami juga berharap para tersangka dapat mengembalikan kerugian Negara, Pungkasnya.

Baca Juga
Penulis: sumber : Media Metro sumsel.com
Editor: kyai

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.