Polres Haltim serahkan Kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif ke Kejari Haltim "telah ada tersangkanya"
Kejari Haltim: berkas perkara kasus SPPD fiktif berpotensi dikembalikan ke Polres Haltim untuk dilengkapi

HalmaheraTimur- Beleymalut.com, Kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang ditangani Polres Halmahera Timur (Haltim), kini telah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kepala Kejari Haltim I Ketut Trima Darsana saat dikonfirmasi mengatakan memang benar Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif berkasnya telah diserahkan ke Kejari Haltim, namun mempunyai potensi untuk dikembalikan.
"Jadi berkas perkara kasus dugaan SPPD Fiktif mempunyai potensi P 18 (Hasil Penyidikan Belum Lengkap) sehingga akan dikembalikan ke Polres Haltim untuk dipenuhi kelengkapan berkas," Tuturnya.
Dikatakanya, Penyerahan berkas perkara kasus SPPD fiktif itu yang pastinya suda ada tersangkanya. "Kalau suda ada berkas maka suda ada tersangkanya, tinggal komunikasikan denga kasi Intel karna beliau juga jaksanya," tandasnya.
Sekedar diketahui kasus dugaan SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Haltim sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016 lalu.
Baca Juga
Editor: Nur
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.