Masuki Wilayah RI Tanpa Izin pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai Malaysia
TNI Angkatan Udara (TNI AU) memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 agar mendarat secara paksa di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5/2022) kemarin.
"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," terangnya dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Indan Kembali menerangkan perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," tambahnya.
Lanjutnya, langkah pendaratan tersebut diambil sebagai langkah bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional. Seperti, menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional,” tuturnya.
“Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," tandasnya.
Baca Juga
Editor: Irvzad
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.