logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 20-06-2023 02:18:43

Tenaga Honorer Di OKU Selatan Cabuli Anak Tiri, Serta Gelapkan Harta Benda Milik Ibu Korban

Pelaku berinisial APJ (42) ini berhasil, diringkus oleh unit Reskrim Polres OKU Selatan yang di back up anggota Polres Metro Jaya dan Polsek Kebayoran

Image
Kepolisian resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press release ungkap kasus pencabulan

OKU Selatan, kuntasnews-Kepolisian resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press release ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, serta penggelapan harta benda dan surat-surat penting milik pelapor.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin menyampaikan, kronologi pristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka APJ (42) terhadap korban AH (13), yang merupakan anak tirinya sendiri, sebanyak 3 kali.

Pelaku berinisial APJ (42) ini berhasil, diringkus oleh unit Reskrim Polres OKU Selatan yang di back up anggota Polres Metro Jaya dan Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Minggu (18/06/2023).

"Dua kali terjad pada bulan Desember 2021 dan kejadian ketiga terjadi pada Kamis 24 November 2022 di kediaman ibu korban”, jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, setelah mengetahui kejadian tersbut ibu korba (NT) melaporkan pristiwa pencabulan itu ke SPKT Polres OKU Selatan, pada tanggal 28 Nopember 2022, dan pada tanggal 29 Nopember 2022 pelaku membawa lari harta benda dan surat-surat penting milik pelap

"Setelah dilaporkan atas tindakan pencabulan, tersangka juga dilaporkan atas penggelapan harta benda dan surat-surat penting milik pelapor pada tanggal 19 Desember, " ungkap Kapolres.

Adapun motif dari pencabulan itu tambah Kapolres, tersangka merasa sakit hati, mengetahui istrinya (Ibu korban) masih berhubungan via telepon dengan mantan suaminya.

“Sedangkan, untuk motif tersangka melakukan penggelapan terhadap barang dan surat-surat berharga milik NT, dikarenakan uang proyek milik tersangka belum dibayarkan oleh adik iparnya”, ungkap Kapolres

Kapolres juga mengatakan, dari penangkapan ini Satuan unit Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar SK PNS, Akte Kelahiran hingga Ijazah milik NT dan kedua anaknya, 1 Buku surat tanah, BPKB dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor.

“Selain itu turut diamankan juga barang bukti tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, yakni hasil visum et repertum atas nama korban dan baju beserta celana milik korban”, tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer tersebut terancam pidana penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Selain itu tersangka APJ yang bermukim di kecamatan Buay Rawan ini bakal dijerat pasal 82 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres(**)

Baca Juga
Penulis: Red
Editor: Red

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.