Tak Sesuai Tata Ruang, Camat Banyuasin III setujui Seluruh Kandang Ayam ditertibkan
Menjamurnya Peternakan Kandang Ayam di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan dari DPD JPKP Banyuasin
Banyuasin, Marimba Expose - Menjamurnya Peternakan Kandang Ayam di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin.
Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 kawasan peternakan itu berada di Kecamatan Rambutan, Sembawa dan Talang Kelapa , Bukan di Kecamatan Banyuasin III.
"Berdasarkan Hasil Investigasi Tim dari DPD JPKP Banyuasin, kami menemukan beberapa peternakan/kandang ayam di Kecamatan Banyuasin III, diantaranya di Desa Galang Tinggi, Terentang, Langkan dan Kelurahan Kayuara Kuning yang berdiri tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin"ungkapnya
"Perlu diketahui Pasal 28 ayat (4) Perda Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 berbunyi Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, dengan luas kurang lebih 1.010 (seribu sepuluh)
hektar berada di Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa
dan Kecamatan Talang Kelapa"jelas Indo Sapri
"Jadi jelas Kecamatan Banyuasin III bukan kawasan peternakan menurut RTRW Kabupaten Banyuasin, maka dari itu patut diduga semua peternakan yang menjamur di kecamatan Banyuasin III tidak berizin, andaipun kandang ayam/peternakan itu mempunyai izin tentu dapat kita pertanyakan kepada yang menerbitkan izin nya sebab tidak sesuai dengan RTRW"imbunya
"Dengan ini saya meminta kepada camat Banyuasin III sebagai pemangku kebijakan di wilayah kecamatan Banyuasin III untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai hal ini, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran sesuatu yang sudah jelas tidak sesuai aturan"tegasnya
"Dalam waktu dekat kami dari DPD JPKP Banyuasin akan berkirim surat Resmi mungkin kita dorong dengan Aksi kepada Satpol PP Kabupaten Banyuasin selaku penegak Perda untuk menutup secara paksa kandang ayam yang berada di Kecamatan Banyuasin III"tutupnya
Sementara itu Camat Banyuasin III Ahmad Rosyadi. Se,.Msi saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya setuju jika ada penertiban kandang ayam diwilayah kecamatan Banyuasin III dan akan membackup pihak Pol PP.
"Kami setuju jika ada pendataan penertiban objek tersebut dan membackup pol pp"tegas A.Rosyadi
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.