Tak Sesuai Perda RTRW, JPKP Minta Satpol PP Tutup Seluruh Kandang Ayam di Banyuasin III
Untuk Mendorong Penegakan Perda Kabupaten Banyuasin atas menjamurnya Peternakan Kandang Ayam di Wilayah Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin
Banyuasin, MARIMBA EXPOSE - Untuk Mendorong Penegakan Perda Kabupaten Banyuasin atas menjamurnya Peternakan Kandang Ayam di Wilayah Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin, DPD JPKP Banyuasin melakukan Aksi Damai di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin. Jum'at (22/7/22)
Aksi Damai itu dipimpin Langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Budi Setiawan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin sebagai Koordinator lapangan serta Massa Aksi Anggota dan Srikandi Dpd Jpkp Banyuasin berjumlah 25 Orang.
Dalam Orasinya Indo Sapri menyebutkan bahwa keberadaan peternakan kandang ayam yang berada di kecamatan Banyuasin III diduga tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin sehingga DPD JPKP Banyuasin meminta Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan penertiban dengan menutup Seluruh Lokasi Peternakan Kandang Ayam di Kecamatan Banyuasin III.
"Dalam Perda RTRW Kabupaten Banyuasin Kawasan Peternakan bukan di Kecamatan Banyuasin III serta mengingat Kecamatan Banyuasin III ini adalah pusat Kabupaten Banyuasin maka kami minta Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk menutup Seluruh Lokasi Peternakan Kandang Ayam yang berada di Kecamatan Banyuasin III"tegas Indo Sapri
Ditempat yang sama, Budi Setiawan yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan meminta Ketegasan dari Satpol PP Kabupaten Banyuasin sebagai Institusi Penegak Perda di Kabupaten Banyuasin untuk menindak semua indikasi pelanggaran Perda di Kabupaten Banyuasin.
"Kami datang kesini meminta Ketegasan Satpol PP Kabupaten Banyuasin sebagai penegak Perda, jangan sampai Perda di Kabupaten Banyuasin hanya menjadi Regulasi yang tertulis di atas kertas saja tanpa ada realisasi penerapannya di lapangan"jelas nya
Aksi disambut oleh Mulyadi S.sos,.Msi Kabid Penegak Perda dan Bustanil Kasi Tibuntram Satpol PP Kabupaten Banyuasin yang meminta waktu sepekan atau dua pekan kedepan untuk menindaklanjuti Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin.
"Kami terima Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin dalam Aksi ini, dan akan segera kami tindaklanjuti namun kami minta waktu paling tidak sepekan atau dua pekan kedepan karena butuh koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini"jelas Mulyadi
Aksi ditutup dengan penyerahan Laporan dan data dari DPD JPKP Banyuasin kepada Satpol PP Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.