Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal
JAKARTA, MARIMBA EXPOSE- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal yang tersebar di Indonesia.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pertambangan ilegal terbanyak ada di Provinsi Sumatera Selatan.
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (12//2022).
Ia merinci, dari jumlah pertambangan ilegal, 96 diantaranya merupakan pertambagan batu bara dan 2.645 pertambangan mineral.
Sunindyo mengatakan, pertambangan ilegal merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Selain iu, pertambangan ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Untuk itu, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, bekerja sama untuk mengatasi pertambangan ilegal.
"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi Peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," kata dia.
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik pertambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian pertambangan tersebut, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan pertambangan ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
"Peti juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Dari sisi lingkungan, pertambangan ilegal akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan jika berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Kompas