Sudah Vaksin 2 Kali, Masuk Indonesia dari Luar Negeri TIdak Perlu Lagi Bawa Hasil PCR
Kementerian Perhubungan menghapus aturan perjalanan luar negeri yang mewajibkan bawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI
Sebelumnya kewajiban menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal tercantum dalam SE 42 Tahun 2022. Begini isinya:
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan," demikian bunyi SE 42 yang diteken 6 April. Dalam SE terbaru, aturan itu kini sudah dihapus.
Dalam aturan terbaru Kemenhub, kewajiban membawa hasil tes PCR tidak ada lagi dalam SE 58 Tahun 2022. SE ini diteken 18 Mei 2022.
"Betul, selama sudah vaksin 2 kali," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat menerima vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.
Adapun PPLN yang sudah tiba di RI akan melakukan perjalanan domestik wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai UU.
"Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID 19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan," demikian isi SE 58/2022.
"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID 19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," lanjut SE tersebut.
Setelah pengambilan sampel tes PCR, PPLN nantinya akan melanjutkan karantina meski sudah dinyatakan hasilnya negatif. Jika baru divaksin dosis pertama maka karantina 5x24 jam. Jika sudah vaksin dua kali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Berikut isi lengkap aturan terbaru PPLN masuk RI, Download di bawah ini:
Baca Juga
Editor: Wtk
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.