logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 11-05-2022 16:39:01

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Ciduk 2 TSK Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas Provinsi ringkus polres aceh timur

Image
Kapolres sedang bertanya kepada kedua tersangka

Aceh Timur - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Dalam Kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, S.H. mengatakan, anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.

Papar Kapolres, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone," kata Kapolres, Selasa, (10/05/2022).

Lanjut Kapolres, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melalukan penyamaran.

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” Jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Rill.

Baca Juga
Penulis: Sukma
Editor: Irawan

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.