logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 30-11-2022 02:33:53

Sat Narkoba Polres OKU Selatan Limpahkan Perkara Narkoba Ke JPU Kejari

Kelima tersangka diamankan oleh Polisi pada bulan Oktober dan November 2022 yang lalu atas dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran narkoba

Image
Foto: Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri saat memberikan keterangan persnya di kantor kejaksaan negeri OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel--Penyidik Satnarkoba Polres OKU Selatan melimpahkan lima tersangka kasus penyalahguna narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri.,SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Ridho Dharma Hermando dan KBO Satnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Gusnadi, mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang menyatakan berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap kelima tersangka sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”jelasnya pada saat press release di Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Dikatakan Kasat Narkoba, kelima tersangka diamankan oleh Polisi pada bulan Oktober dan November 2022 yang lalu atas dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Dalam proses penyidikan perkara kelima tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Adapun kelima tersangka yakni, Rudi Hartono, Aprianto, Okrem Mansyah, Sarip dan Julizar. Masing-masing tersangka memiliki barang bukti yang berbeda", tandasnya.

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.