Polres OKU Selatan bersama tim BPN kabupaten OKU Selatan yang melaksanakan giat validasi sertifikat aset tanah milik Polres OKU Selatan.
OKU Selatan Sumsel--Salah satu upaya jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam melindungi dan mengamankan aset negara yakni melalui validasi sertifikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang ada di ruang lingkup Mapolres dan Polsek jajaran.
Selain melindungi aset negara, validasi sertifikat tanah bangunan milik Mapolres dan Polsek jajaran juga bentuk dukungan Polres OKU Selatan terhadap aturan Kementerian keuangan, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 186/PMK.06/2009 dan nomor 24 tahun 2009 tentang pensertifikatan barang milik negara berupa tanah.
Hal itu dilihat dari kegiatan jajaran Polres OKU Selatan bersama tim BPN kabupaten OKU Selatan yang melaksanakan giat validasi sertifikat aset tanah milik Polres OKU Selatan bertempat di Mako Polsek Muaradua dan Mako Polsek Simpang.
Kegiatan validasi sertifikat aset tanah Milik Polres OKU Selatan ini dipimpin langsung Kabag Logistik Polres OKU Selatan, AKP Sutamin yang didampingi tiga orang tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan. Selasa (27/09/2022)
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, melalui Kabag Logistik Polres OKU Selatan, AKP Sutamin mengatakan pihaknya bersama BPN hari ini melakukan pengecekan sertifikat aset tanah dan pengukuran luas tanah serta pemasangan patok batas tanah milik Polres OKU Selatan.
"Ada beberapa titik yang kita lakukan pengukuran dan pemasangan patok batas, diantaranya di tanah di mako Polsek Muaradua, Polsek Simpang, Asrama Polres OKU Selatan dan Pospol Simpang", jelasnya
Dikatakan Kabag Logistik, validasi sertifikat aset tanah ini bertujuan agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dalam hal ini Polres OKU Selatan beserta jajaran Polsek dapat memenuhi prinsip 3T, Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
"Maka dari itu, ini sudah menjadi tugas bersama Mapolres OKU Selatan dan BPN OKU Selatan", terangnya
Lebih lanjut Kabag Logistik mengatakan, tanah milik Mapolres OKU Selatan dan Polsek jajaran sama halnya dengan tanah negara, sertifikat tanah diperlukan untuk memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah tersebut sekaligus aset itu sendiri.
Dengan kata lain tambah Kabag Logistik, proses pensertifikatan memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal.
"Meskipun aset tanah tersebut sudah dikuasai, dan milik negara, tetap harus ada dokumen kepemilikan”, tegasnya
Kabag Logistik juga mengatakan, pada kegiatan validasi sertifikat aset milik Mapolres OKU Selatan ini akan dilakukan di seluruh Polsek yang ada di wilayah Hukum Polres OKU Selatan.
"Pada validasi sertifikat aset tanah di beberapa titik yang kita lakukan hari ini, semuanya sama dengan ukuran yang ada di sertifikat", pungkasnya
Turut hadir dalam giat ini, Camat Muaradua, Lurah Bumi Agung, Camat Simpang, Kadus Simpang, Kasi pemerintahan Kecamatan Simpang, Kapolsek Muaradua dan Kapolsek Simpang beserta Personel.
Baca Juga
Editor: Hendri
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.