logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 11-01-2023 11:37:55

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Awal Tahun 2023

Menurut Kapolres, Pelaku tertangkap di sebuah bedeng atau kontrakan berikut barang bukti yang beralamat di jalan pasar pagi Betung

Image
Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Markas Polres Banyuasin, Rabu (11/01/2023).

BANYUASIN - Polres Banyuasin menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Markas Polres Banyuasin, Rabu (11/01/2023). Pada ungkap kasus di awal tahun ini, sebanyak 303,78 Gram shabu berhasil diamankan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi dan Kanit II Narkoba Ipda Chandra serta jajaran mengatakan pelaku yang ditangkap kali bernama Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku ini merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel,"ujarnya pada Press Release di Mapolres Banyuasin.

Menurut Kapolres, Pelaku tertangkap di sebuah bedeng atau kontrakan berikut barang bukti yang beralamat di jalan pasar pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (09/01/2023) sekira pukul 16 : 00 WIB.

"3 paket besar (sabu) di Lak/dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang di simpam dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam, serta 1 paket kecil ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Lanjut Kapolres, Barang Bukti yang diamankan 4 paket narkotika jenis shabu berat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.

"Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,"tegasnya.

Baca Juga
Penulis: SMSI Banyuasin
Editor: Yovie

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.