logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 31-07-2024 12:36:28

Polda Sumsel Musnahkan Sabu Senilai 15 Miliar, 17 Tersangka Diproses

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba

Image
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan

Palembang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantornya pada Rabu (31/7/2024).

Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka, perwakilan GANN Sumsel, serta awak media.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminnya," ujarnya.

AKBP Harrisandi menyebut keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditangani dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap di beberapa wilayah.

"Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP di antaranya di kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP, dan Lubuk Linggau 1 LP," urainya.

Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

"Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini," tandasnya.

"Ke-17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap narkoba di semua wilayah Sumatera Selatan.

"Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba di daerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan," tutupnya.

Baca Juga
Penulis: Chiego
Editor: Rivaldo

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.