Perkara Gugatan Bangunan Water Boom di Danau Ranau, Majlis Hakim PTUN Menangkan JPN Kejari OKU Selatan
Majlis Hakim PTUN Menangkan JPN Kejari OKU Selatan atas gugatan PT. Sumbara Multi Artha tentang putusan Bupati terkait pembongkaran bangunan
OKU Selatan Sumsel--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan atas perkara gugatan PT. Sumbara Multi Artha tentang putusan Bupati OKU Selatan terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau.
Atas surat keputusan (SK) Bupati terkait pembongkaran itu, pihak penggugat (PT Sumbara Multi Artha) melaporkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Menanggapi gugatan itu, Bupati OKU Selatan atas nama Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan bersama Dinas PU-PR dan Bagian Hukum Pemda OKU Selatan mengajukan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan dengan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).
Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama mengatakan, berdasarkan surat permohonan pendamping dan surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati OKU Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan melakukan pendampingan atas perkara itu.
"Pihak JPN Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan mengingat SK yang diterbitkan oleh Bupati OKU Selatan tentang pembongkaran bangunan itu sudah sesuai dan benar secara hukum", jelas Kajari, Selasa (02/03/2023).
Lebih lanjut Kajari mengatakan, JPN yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari OKU Selatan, Hasan Asy’ari berhasil memenangkan perkara ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg. pada 27 Februari 2023 yang lalu.
"Dengan adanya keputusan tersebut tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, sah milik negara atas nama kementerian PU-PR", tegas Kajari.
Selain itu tambah Kajari, Majlis Hakim PTUN Palembang juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp 298.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
"Adapun pokok putus perkara tersebut Majlis Hakim, menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00 rupiah", pungkas Kajari.
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.