Desa Rimba Terap, Salurkan BLT DD Tahap Terakhir TA 2022 Sebanyak 85 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Desa Rimba Terap, Kecamatan Suak Tapeh

BANYUASIN,-Sebanyak 85 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Desa Rimba Terap, Kecamatan Suak Tapeh di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,Menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa(BLT DD) tahap IV. Tahap terakhir di Tahun Anggaran 2022, Untuk bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun Anggaran 2022. BLT DD ini disalurkan oleh Pemerintah Desa Rimba Terap di kantor desa setempat pada, Selasa(6/12/2022).
Kepala desa(Kades) Rimba Terap Abdul Hakim mengatakan dalam sambutannya, Saat ditemui dan di konfirmasi pada penyaluran BLT, Dia mengatakan atas nama pemerintah desa ia mengimbau kepada para KPM bahwa dalam pengambilan BLT ini tidak bisa diwakilkan, Bagi KPM yang berhalangan datang karena sakit, Pemerintah desa akan mengantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan biar tepat sasaran.
“Ini Perlu kami sampaikan mungkin pada tahun 2023 nanti BLTDD ini belum tentu dianggarkan atau dianggarkan kembali oleh pemerintah pusat. Jadi kami berharap kepada para KPM pergunakanlah dengan sebaik- baiknya dengan bijak bantuan Langsung Tunai ini, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dalam pemenuhan berupa kebutuhan 9 bahan pokok,”ujar Kades Abdul Hakim saat memberikan sambutannya.
Masih kata Abdul Hakim,
Dikatakannya juga bahwa BLT DD ini untuk tahap Ke-IV yang disalurkan tahap terakhir di Tahun Anggaran 2022 untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember.
“Seperti biasa dalam satu bulan masing-masing KPM menerima Rp. 300 Ribu. Dan itu artinya untuk tiga bulan masing – masing KPM menerima Rp.900 Ribu,” terang dia.
Penyaluran BLT DD ini merupakan realisasi Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur alokasi penggunaan Dana Desa pada Tahun 2022. Dimana porsi penggunaan Dana Desa disebutkan sedikitnya 40% untuk Bantuan Langsung Tunai.
“BLT DD ini merupakan realisasi Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Penetapan KPM penerima BLT ini merupakan hasil dari musyawarah khusus (Musdesus) Pemerintah desa, BPD, Para Tokoh-tokoh Masyarakat jadi warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta dan penerima BLT DD jangan berkecil hati karena pemerintah pusat dan kementerian terkait yang menentukan 40% dari dana desa(DD),"tutup Kades Rimba Terap Abdul Hakim.
Baca Juga
Editor: Naxir
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.