logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 18-05-2022 15:43:23

Pegang Kuasa Eks Karyawan PT.AAS, JPKP Banyuasin Lakukan Bipartit Tahap 1

Menindaklanjuti Surat Kuasa dari warga atas nama Desi seorang Karyawan PT.Andalan Alam Sumatera yang didugah mendapatkan PHK sepihak dari Perusahaan

Image
Ketua dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Beserta Perwakilan dari PT.Andalan Alam Sumatera

Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( DPD JPKP) Kabupaten Banyuasin melakukan Perundingan Bipartit Tahap 1 atas Kasus PHK Terhadap Bpk.Desi di PT.Andalan Alam Sumatera, Rabu (18/05/22)

Berlangsung di Kantor PT.Andalan Alam Sumatera yang bertempat di Desa Lubuk Karet Kecamat Betung Kab.Banyuasin, Kegiatan Perundingan Bipartit ini dihadiri langsung Oleh Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin yang didampingi oleh Budi Setiawan sebagai Sekretaris serta Tim Humas dan Media DPD JPKP Banyuasin dan di Sambut oleh Samsul Bahri sebagai Kepala TU dan Bambang sebagai Asisten Kepala PT.Andalan Alam Sumatera

Menurut Indo Sapri, Kegiatan Perundingan secara Bipartit ini menindaklanjuti Surat Kuasa dari warga atas nama Desi seorang Karyawan PT.Andalan Alam Sumatera yang didugah mendapatkan PHK sepihak dari Perusahaan.

"Menindaklanjuti Surat Kuasa dari Bpk.Desi yg meminta pendampingan dari DPD JPKP Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan yang di alami nya terkait PHK oleh PT.AAS maka beberapa Hari lalu kami langsung mengirim Surat Permohonan Perundingan secara Bipartit ke PT.AAS"Jelasnya

"Dan sesuai waktu yang di agendakan, Hari ini Kita datang ke PT.Andalan Alam Sumatera untuk melakukan perundingan secara Bipartit untuk mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan Hubungan kerja ini"imbunya

"Alhamdulillah kita mendapatkan sambutan yang hangat dan Humanis dari Pihak Perusahaan, meskipun yang menemui kita Hanya KTU dan Asisten Kepala tidak seperti harapan kita untuk berdiskusi dengan Menagernya langsung"tandasnya

"Hasil Perundingan secara Bipartit Tahap 1 ini seperti yg disampaikan Oleh Pak Samsul Bahri dan Pak Bambang tadi adalah Pihak PT.AAS menganggap Keputusan PHK terhadap Bpk.Desi sudah Final dan tidak bisa dirubah lagi karena sudah di SK kan"tambahnya

"Namun DPD JPKP Banyuasin akan terus berjuang sesuai Prosedur yang ada dengan mengajukan Permohonan Bipartit Tahap-2 dan jika masih belum ada titik Temu mungkin Divisi Hukum JPKP yang akan melanjutkan prosesnya setelah nanti Proses Tripartit di Pemerintahan di Jalani"terang Pejuang Tanpa Syarat ini

Ditempat yang Sama, Bambang Ka TU PT.Andalan Alam Sumatera menjelaskan Pihak nya akan tetap terbuka denga segala Upaya DPD JPKP Banyuasin dan akan Kooperatif Demi menyelesaikan permasalahan ini.

"Alhamdulillah Hari ini kita kedatangan tamu Istimewa dari DPD JPKP Banyuasin untuk membahas tentang PHK terhadap saudara Desi, kami akan tetap terbuka dengan segala upaya yang dilakukan oleh Karyawan"tutupnya

Baca Juga
Penulis: Budi Setiawan
Editor: BST

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.