logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 15-06-2022 01:08:00

Mulai Juli 2022, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap.

Juli 2022, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap Akan Di Gantikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Image
BPJS Kesehatan Akan Di Gantikan Dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

MULAI Juli 2022, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap.

Kelas BPJS tersebut akan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan iuran BPJS nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji.

“Sesuai dengan besar penghasilan,” ungkap Asih, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Asih menjelaskan bahwa iuran kelas standar akan menerapkan prinsip gotong royong.

Dimana peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Asih mengatakan bahwa meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama.

Semua fasilitas akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

Lebih lanjut, Asih menyatakan saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun revisi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga sedang merancang formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Baca Juga
Penulis: NR
Editor: NaxiR

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : CNBC