logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 13-02-2023 16:55:09

LSM PPD Laporkan Dugaan penyimpangan Dana desa Suka Merindu Ke Kejaksaan Negeri

Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan

Image
Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan

Lubuklinggau, Sumatera Terkini.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat, hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu diduga ada unsur penyimpangan.

"Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan". jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023).

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu.

"Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini". harapnya.

Baca Juga
Penulis: April
Editor: Hairinsyah

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.