KPU Beri Warning 10 Parpol yang Tak Lengkapi Berkas akan Gugur Ikut Pemilu 2024
Setidaknya masih ada 10 Partai yang belum melengkapi syarat administrasi untuk bisa mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bagi 10 parpol yang belum lengkap datanya tidak bisa diunggah.
Sebanyak 31 partai politik sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU hingga hari ke-13 hari ini. Namun, berkas pendaftaran dari 10 partai politik di antaranya dinyatakan masih belum lengkap.
Idham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59. Jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
"Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," terang Idham di kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022).
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Sedangkan 10 partai belum dinyatakan lengkap. Berikut daftarnya:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
Baca Juga
Editor: F. Wtk
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Detik