logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 29-05-2022 17:34:05

Ke Depan, Mobil Mewah dan Plat Merah dilarang Membeli Pertalite

Pemerintah berencana untuk mengatur kriteria konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite.

Image
Ilustrasi SPBU Pertamina dimana kedepan Kendaraan Mewah dan Plat Merah dilarang membeli Pertalite

Jakarta, MARIMBA EXPOSE - Pemerintah berencana untuk mengatur kriteria konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite. Ke depan, konsumen dengan kendaraan mobil mewah dan plat merah dilarang membeli Pertalite.

Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," ungkap MulyantoAnggota Komisi VII DPR dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (29/5/2022).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengusulkan petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Pertalite telah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang menunggu usulan yang disampaikan pada Kementerian ESDM. Dia juga belum bisa membeberkan soal kriteria penerima subsidi Pertalite dalam aturan tersebut.

"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," ujarnya.

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut pihaknya dengan Pertamina dan Kementerian ESDM sedang menggodok petunjuk teknis soal pembelian LPG 3 Kilogram. Namun dia juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. "Saat ini semua masih dalam proses."

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," jelas Erika.

Dia juga menjanjikan jika sudah tiba waktunya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Erika menambahkan aturan itu kemungkinan akan berjalan 2-3 bulan ke depan.

"Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," ungkapnya.

Baca Juga
Penulis: Cha
Editor: Budi Setiawan

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : CNBC Indonesia