logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 11-05-2023 15:14:45

Kasus Penganiayaan di Desa Kuripan, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/110/ IX/ 2022/ Spkt/ Res Okus/ Polda Sumsel, tanggal 06 September 2022.

Image
Foto: Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban SP di jalan Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji

OKU Selatan Sumsel--Satreskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa 06 September 2022 sekira pukul 15:44 WIB.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka berhasil diringkus di Desa Surabaya, Kecamatan Tiga Dihaji pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 23:00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/110/ IX/ 2022/ Spkt/ Res Okus/ Polda Sumsel, tanggal 06 September 2022.

"Penangkapan terhadap tersangka MR, setelah Kanit Pidum mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka sedang berada di desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji",jelas Kasat Kamis (11/05/2023).

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka MR anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Toni Aji membawa tersangka ke Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut",tegas Kasat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang mata pisau 13 cm.

Adapun keronologi sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR (47) terhadap korban SP (50) bermula pada Selasa 06 September 2022 sekira Pukul 15:00 WIB. Pada saat itu korban mengendarai motor di pinggir jalan desa Kuripan II Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian lanjut Kasat, korban melihat tersangka dari arah Muaradua menuju Desa Kuripan dan tersangka menyalip korban. Dalam jarak kurang lebih 10 meter, tersangka menghentikan kendaraannya dan menghadang korban.

"Setelah menghentikan kendaraan korban, pelaku mengelilingi motor milik korban dan menendang korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah pisau jenis garpu dari pinggangnya. Melihat hal itu, korban langsung lari meninggalkan kendaraannya",urai Kasat

Dikatakan Kasat, korban berlari mengambil kursi yang digunakan untuk melawan tersangka. Korban lalu memukul tersangka menggunakan kursi tersebut namun tidak tepat sasaran.

"Setelah ada upaya perlawanan dari korban, tersangka lalu pergi meninggalkan korban", pungkasnya

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.