logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 04-07-2023 11:57:27

JPU Kejari OKU Selatan Limpahkan Perkara Bawaslu Ke PN Palembang

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (04/05/2023) dalam kasus dugaan korupsi.

Image
Foto: Ketiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Bawaslu tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang

OKU Selatan Sumsel--Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan limpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021 pada Bawaslu OKU Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Selasa (04/07/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada hari ini Selasa sekira pukul 08:00 WIB.

"Pelimpahan tersangka langsung diserahkan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang", jelas Kasi Pidsus

Selain pelimpahan berkas perkara, Kasi Pidsus juga mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pemindahan tiga orang tersangka yakni HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023.

"Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan 2019-2023," ungkapnya

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muaradua, ke Rumah Tahan Negara Kelas I (Rutan) Pakjo Palembang.

"Untuk pelaksanaan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka dan perkara akan dijadwalkan pada hari Rabu 5 Juni 2023 nanti," pungkasnya.

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (04/05/2023) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021dengan total nilai anggaran sebesar Rp.15 milyar.

Ketiga tersangka dikenakan, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.