Jajaran Polsek Martapura Tingkatkan Razia Terkait, Larangan Menjual syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol
himbauan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M yang di wakili oleh Bripka Dendi Dan Briptu Angga
OKU Timur,- Terkait adanya larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel melaksanakan kegiatan KRYD razia dan himbauan ke Apotik dan Alfamart yang ada di wilayah hukum polsek martapura, pada Rabu (25/10/2023).sekitar pukul 08:30 wib
Kegiatan razia dan himbauan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M yang di wakili oleh Bripka Dendi Dan Briptu Angga.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono., S.ik, M.H, melalui kapolsek martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M mengatakan," kegiatan KRYD razia rutin kita kali ini, dalam rangka melaksanakan kegiatan razia di tempat apotik yang ada di wilkum polsek martapura, terkait larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, jelas kapolsek.
Dikatakan kompol. Tamimi, Untuk sasaran razia kita kali ini yaitu, Apotik Alexa Farma dan Alfamart Jalan Lintas Terukis. yang ada di kawasan martapura, ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan," Setelah kita melaksanakan Razia dan himbauan tersebut, tidak di temukannya obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, Pungkasnya.(Rio)
Baca Juga
Editor: Rio Kurniawan
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.