logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 11-06-2022 10:23:20

IWO Banyuasin Kecam Oknum Humas PT AMML, Diduga Menghalangi Tugas Wartawan

PD IWO Banyuasin Kecam Oknum Humas PT AMML, Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Dalam Menjalankan Kejurnalistika nya

Image
PD IWO Banyuasin Kecam Humas PT AMML,Pelecehan Jurnalis Wartawan Dalam meliputi

BANYUASIN,-Kembali terjadi diduga kasus pelecehan Profesi Wartawan di Kabupaten Banyuasin, kali ini kejadian itu di alami oleh Imran Wartawan/Pimpinan Redaksi Media onlinesriwijaya.com saat sedang melaksanakan tugas peliputan Aksi Damai warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terkait permasalahan Lahan Plasma yang belum ada kejelasan di PT. AMML Banyuasin.

Saat di konfirmasi di Kantor Sekretariat PD IWO Banyuasin, Imran yang juga merupaka Sekretaris PD IWO Banyuasin mengatakan awalnya peliputan berjalan lancar tanpa ada kendala,setelah Aksi Damai yang dilanjutkan mediasi antara pihak PT.AMML dan warga, sesuai kode etik jurnalistik dirinya mencoba mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari Pihak PT.AMML demi keberimbangan produk jurnalistiknya.

Namun saat meminta keterangan dari orang yang mengaku Humas di PT.AMML atas nama Saipul menjawab dengan nada ketus dan terkesan sangat tidak menghargai profesi wartawan.

"Setelah Aksi Damai yang dilanjutkan Mediasi itu, saya mencoba mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari Pihak PT.AMML yang saat itu ada seseorang atas nama Saipul yang mengaku Humas PT.AMML"jelasnya

"Namun saat saya meminta keterangan dari Saipul ini dia menjawab dengan nada ketus dan terkesan sangat tidak menghargai profesi saya sebagai jurnalistik, waktu itu Saipul ini menjawab dengan mengatakan kamu mau beritakan apa dan harus ada ijin dulu dari saya"imbu Imran sambil menirukan jawaban dari Oknum Humas PT.AMML

"Sayapun sudah menjelaskan bahwa saya dari media dan mempunyai hak untuk mempublikasikan segala macam peristiwa dan ini dilindungi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, namun Saipul kembali menjawab ketus dengan mengatakan jangan diberitakan"tambahnya

Ditempat yang sama, Deni Irawan, S.IP Ketua PD IWO Banyuasin sangat menyayangkan dan mengecam kejadian ini, menurutnya sudah sangat jelas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku Humas PT.AMML tersebut melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jelas tidak boleh menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik kerena kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis itu dilindungi Undang-Undang"jelas Deni. Sabtu, 11 Juni 2022

"Perkataan yang dilontarkan oleh Oknum Humas PT.AMML itu dirasa sangat tidak pantas, sepatutnya semua pihak harus Profesional dan saling menghargai dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Kedatangan wartawan ke sana jelas sesuai tupoksinya serta meminta keterangan dari semua pihak agar karya jurnalistik yang dilahirkanmenjadi berimbang dan sesuai fakta itu juga sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik"imbunya

"Itu tugas jurnalistik tidak boleh dihalangi terlebih lagi dilarang, dan jika terjadi pelarangan ataupun menghalangi kegiatan jurnalistik maka patut diduga pelakunya melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaram pidana penjara 2 Tahun dan denda 500 juta"tutupnya

Baca Juga
Penulis: NR
Editor: NaxiR

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.