Ini Syaratnya Biar SIM Kadaluarsa Bisa Diperpanjang Tidak Bikin Baru Lagi
SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat keterangan identitas pengemudi
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.
Pengendara Kendaraan Bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku, surat-surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.
Agar bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara wajib memiliki SIM.
SIM bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya.
SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat keterangan identitas pengemudi.
Data pada registrasi pengemudi juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Di Indonesia SIM yang masa berlakunya sudah habis, walaupun hanya satu hari, pengendara harus membuat SIM baru, dengan aturan wajib menjalani tes tertulis, tes psikologi dan tes praktik seperti awal lagi.
Tentunya hal itu akan membutuhkan waktu dan prosesnya yang lebih panjang, ketimbang melakukan proses perpanjang SIM yang bisa dilakukan di gerai SIM keliling.
Beruntung yang SIM nya mati selama libur lebaran kemarin, karena Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran.
Takk perlu bikin baru, hanya perpanjang SIM untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, SIM yang mati selain pada tanggal itu maka perihal perpanjangan ini tidak berlaku, artinya harus melakukan proses pembuatan SIM baru.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Pada Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, sehingga SIM yang mati di tanggal itu diberikan dispensasi bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Namun sayangnya biaya perpanjangan SIM di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Viva