Diduga Maling 5 karung kopi, residivis kambuhan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung
Selanjutnya, pelaku Edi Candra dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus tersebut.

Sumateraterkini // Muara Enim -- Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga. Pelaku diketahui memasuki rumah dengan cara mendongkel satu lembar papan kayu pada jendela depan rumah.
Setelah masuk, pelaku mengambil 5 karung biji kopi yang berada di dalam rumah, dengan total berat 250 kg. Pelaku kemudian keluar dengan membawa karung-karung tersebut melalui pintu belakang dan memutuskan kawat pagar belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.
Kemudian Anak korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berhasil diketahui identitas para pelaku. Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan bernama Edi Candra bin Tasudin sedang berada di Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim.
Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana SH memerintahkan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin SH untuk segera mengamankan Edi Candra yang diduga sebagai pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Desa Padang Bindu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama temannya yang bernama Riduan (masih dalam pencarian).
Selanjutnya, pelaku Edi Candra dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH Melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH mengatakan satu pelaku tindak pidana curat barhasil kita amankan saat sedang berada di Desa Padang Bindu dan saat ini telah berada di Mapolsek Tanjung Agung. Dan satu rekan pelaku yaitu Saudara Riduan yang juga merupakan Residivis saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada pelaku yang saat ini masih buron kami menghimbaun untuk segerah menyerahkan diri , tutupnya
Baca Juga
Editor: Hairinsyah
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.