Diduga Lakukan Pengrusakan Lingkungan, BAHARI Laporkan PT Hok Tong ke Polda Sumsel
Cerobong asap pabrik milik PT Hok Tong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan
Palembang - Diduga lakukan pengrusakan lingkungan karena terindikasi pencemaran limbah serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) laporkan PT. Hok Tong ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Hari ini kami (BAHARI, red) secara resmi membuat Lapdu (laporan pengaduan, red) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel," ujar Direktur BAHARI, M Jhon Kenedi SY saat ditemui di Mapolda Sumsel usai membuat laporan pengaduan, Senin (09/05/2022).
Dijelaskannya, ada beberapa point hasil temuan dan gugatan yang mereka sampaikan ke aparat penegak hukum, diantaranya bahwa berdasarkan hasil pantauan, investigasi, wawancara dan fakta dari masyarakat yang berada di zona Ring Satu kawasan PT Hok Tong terdapat beberapa dugaan pengrusakan lingkungan dan indikasi dugaan pencemaran limbah pabrik. Dalam hal ini, PT Hok Tong diduga telah melakukan pencemaran, baik itu Pencemaran Udara dan Air.
"Kami mengindikasikan adanya dugaan pencemaran udara yang berasal dari limbah pembakaran dan/atau pengeringan karet produksi, baik dari bau/aroma dan kualitas udara, dimana cerobong asap pabrik sangat dekat dengan pemukiman warga," ujarnya.
Lanjut mantan Ketua HMI Cabang Palembang ini, selain soal letak cerobong asap yang sangat dekat dengan pemukiman warga, cerobong asap pabrik milik PT Hok Tong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan seperti Pasal 9 dalam Permen LHK 11/2021 tentang Baku Mutu Emosi Mesin dengan Pembakaran Dalam.
"Lalu terkait pencemaran air, PT Hok Tong diduga telah menjadikan saluran drainase (gorong-gorong) yang berlokasi di kawasan pemukiman warga sebagai tempat pembuangan limbah. Aktivitas ini diduga sering dilakukan saat kondisi cuaca hujan. Dan kami menemukan bahwa saluran pembuangan air ini mengalir ke Sungai Musi," ungkapnya.
Dilanjutkannya, terkait dugaan pelanggaran UUPT, berdasarkan keterangan dan kesaksian masyarakat yang berada di Ring Satu Perusahaan, diduga PT Hok Tong tidak menjalankan amanat Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang tanggung jawab sosial lingkungan dan CSR.
"Selain beberapa dugaan diatas, kami juga menduga telah terjadinya penyalahgunaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Industri," tuturnya menambahkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke PT Hok Tong melalui Humas via telfon dan pesan WhatsApp di nomor 085378898***, hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan sama sekali. (PTR/RILIS)
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.