logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 26-05-2022 06:26:59

Demo LSM KOREK di Depan Kantor Walikota Bandung, Kepala Badan BPPD Dinilai Tidak Profesional

Aksi tersebut menuntut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Untuk Lebih Profesional dan Mengikuti Mekanisme Yang Benar Sesuai Aturan.

Image
PasundanNews.ID - Aksi unjuk rasa terjadi di kantor Walikota kota Bandung, meminta agar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung tersebut mundur.

Aksi unjuk rasa Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) yang diikuti kurang lebih 100 massa aksi di depan kantor Walikota Rabu, 25 Mei 2022.

PasundanNews.ID - Aksi unjuk rasa terjadi di kantor Walikota kota Bandung, meminta agar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung tersebut mundur.

Hal itu terjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek melakukan orasi di depan kantor Walikota Bandung serta terlihat barisan depan membentangkan spanduk putih bertuliskan, "Meminta Walikota Bandung untuk mengevaluasi kinerja BPPD Kota Bandung."

Disampaikan Ketua Umum Lsm Korek Kaddapi Pane., S.H., M.H, bahwa hal nya aksi unjuk rasa ini menuntut dan meminta "SKPD BPPD Kota Bandung agar bekerja secara profesional, karena bukan untuk kepentingan kelompok dan bukan kepentingan individu melainkan mereka harus bekerja untuk rakyat," ujar ketua umum LSM Korek.

LSM Korek meminta kepada Plt Wali Kota Bandung untuk memanggil Kepala Badan Pengeloaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung untuk mengevaluasi Kepala Badan tersebut.

Aksi tersebut menuntut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung karena sudah membuat SURAT PERINTAH dengan Nomor KP.01/275-BAPENDA/II/2002 yang memerintahkan Staffnya untuk melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan

terhadap wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang dimana menurut DPP LSM KOREK Surat Perintah tersebut cacat hukum.

"Bilamana, Surat Perintah tersebut terbukti menyalahi aturan yang berlaku, LSM KOREK meminta agar Wali Kota Bandung menggantikan Kepala Badan Pendapatan Daerah tersebut," tegas Kaddapi

Menurut Kaddapi, Surat perintah yang di keluarkan oleh BPPD Kota Bandung tidak sesuai dengan amanat undang-undang penagihan pajak.

"Kalau misalnya hari ini tidak ada keputusan apapun, LSM Korek akan melaporkan terkait permasalahan ini kepada penegak hukum langsung yaitu KPK," ujarnya.

Terakhir, LSM Korek akan turun lebih banyak "kepada pemerintah Kota Bandung khususnya BPPD dalam waktu dekat ini Baik 1 bulan atau 14 hari kami akan turun lebih banyak dan akan saya undang seluruh PAC, DPC, atau DPW yang ada di luar Kota Bandung untuk turun lagi,"pungkasnya.

Baca Juga
Penulis: Iki
Editor: Iki

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.