logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 28-05-2022 16:21:11

Butuh Bantuan Hukum Gratis, ini Cara dan Persyaratannya

Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Image
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

MARIMBA EXPOSE – Setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.

Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis

Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:

mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;

menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Selain itu, ada tata cara yang yang harus dilakukan pemohon bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

Cara-cara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, yakni:

Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum;

Permohonan yang diajukan paling sedikit memuat identitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang dan uraian singkat mengenai persoalan yang dimintakan bantuan hukum;

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon dan dokumen yang berkaitan dengan perkara;

Jika pemohon tidak memiliki identitas, pemberi bantuan hukum membantu pemohon dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum;

Jika pemohon tidak memiliki surat keterangan miskin, pemohon dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;

Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis maka permohonan dapat diajukan secara lisan. Pemberi bantuan hukum akan menuangkannya dalam bentuk tertulis;

Permohonan ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon;

Jika permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap;

Jika bersedia, pemberi bantuan hukum akan memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum;

Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum penerima bantuan selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus;

Namun, jika permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Referensi:

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Baca Juga
Penulis: Budi Setiawan
Editor: BST

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Kompas