logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 09-11-2022 13:12:52

Berkas Perkara Ganja Seberat 7 kg Dilimpahkan ke Kejari OKU, P21

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka AD (17) yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur pada 25 Oktober 2022

Image
Berkas Perkara Ganja Seberat 7 kg Dilimpahkan ke Kejari OKU, P21

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Rabu petang (9/11/2022) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara Penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tersangka AD (17) yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur pada 25 Oktober 2022 lalu.

Penyerahan berkas perkara itu setelah penyidik BNNK OKU Timur menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH. MH melaui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdo, SH saat di bincangi diruang kerjanya.

"Benar, hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II penyalahgunaan narkotika oleh penyidik BNNK OKU Timur. Hari ini agendanya penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti," ujar Erik.

Kasi Pidum juga menjelaskan berkas perkara Penyalahgunaan narkotika tersebut ditangani oleh kejaksaan negeri OKU lantaran tersangka di tangkap di wilayah hukum kejaksaan negeri OKU. Walaupun yang menangkap nya BNNK OKU Timur.

"Karena wilayah penangkapan nya dan tersangka nya juga orang OKU, maka di limpahkan ke kita (Kejari OKU). Kita punya waktu 5 hari untuk memproses perkara ini, setelahnya akan kita ajukan kepengadilan negeri Baturaja," Jelasnya.

Erik Eko Bagus Mudigdo memaparkan pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika atau pasal 111 ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu kata dia sesuai dengan apa yang di limpahkan oleh tim penyidik BNNK OKUTimur.

"Terkait ancaman hukumannya jika melihat dari pasal 114 ayat (2), minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup. Namun karena ini anak – Anak berdasarkan Undang – Undang SPPA, maka ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," papar kasi Pidum lagi.

"Kalau barang bukti yang didapat oleh BNNK adalah sebanyak 8 kantong berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 6,540 kg. Namun yang di kirim kekita adalah 153,77 gram. Sisanya sudah dimusnahkan di BNNK OKU Timur. Untuk tersangka nya sendiri kita tahan di Rutan Kelas IIB Baturaja sampai dengan masa persidangan," pungkas Kasi Pidum. (Lee)

Baca Juga
Penulis: Lee
Editor: F. WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Peristiwa Terkini