Lakukan Cover Buy Anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berikut Barang Bukti 89 Paket Sabu
OKU Selatan Sumsel--Kapolres OKU Selatan AKBP, Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, didampingi Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi., Kasat Reserse Narkoba AKP Arfanol Amri.,SH, gelar rilis hasil penangkapan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan, di halaman depan Mapolres setempat. Rabu (24/08/2022).
Adapun terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 orang, satu (1) diantaranya berhasil diciduk di TKP dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Dikatakan Kapolres penangkapan terhadap tersangka MG (31) warga desa Karang Agung ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan", ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, usai melakukan penyelidikan lalu anggota melakukan under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak satu (1) paket seharga Rp. 300.000 dari tersangka MG pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.
"Usai pemesanan tersebut, malamnya sekitar pukul 22:00 WIB terjadi transaksi dan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan raya depan SPBU Simpang Martapura",terang Kapolres
Dari tangan tersangka tambah Kapolres, anggota berhasil mengamankan barang bukti 98 plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,23 Gram.
"Sabu tersebut disimpan tersangka di dalam saku celana sebelah kanan dan pada saat dilakukan interogasi MG mengakui jika 98 paket sabu dan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari rekannya Boy yang saat ini masih DPO," jelas Kapolres
Selain Delapan Puluh Sembilan (89) paket klip putih bersih narkotika jenis sabu, turut diamankan juga barang bukti berupa satu buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya sudah diruncingkan (sekop), Satu (1) unit handphone dan satu unit motor RX-King.
Saat ini tambah Kapolres, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 supsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.