Partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Seharusnya partai politik melakukan sosialisasi sesuai PKPU 33 tahun 2018.
CitraNusaMedia.DemokrasiNews.com//Matim, NTT – Merujuk dari Aturan Perundangan-perundangan tentang Pemilu tepatnya Undang-Undang 7 tahun 2017 dapat dijelaskan bahwa yang disebut dengan Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
"Menyikapi menjamurnya pemasangan baliho bakal Caleg di Kab. Manggarai Timur menurut Ardian selaku Anggota Bawaslu kabupaten Manggarai Timur Sejauh ini Bawaslu sudah menyurati partai politik untuk menghimbau tidak boleh memasang baliho di kabupaten Manggarai Timur pada Kamis, 22/06/2023 pada pukul 16.19 WITA".
"Partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Seharusnya partai politik melakukan sosialisasi sesuai PKPU 33 tahun 2018".
"Seharusnya Tahapan kampanye baru akan di mulai bulan November tahun 2023".
Bawaslu akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP untuk melakukan penertiban pemasangan baliho yang sudah menjamur di kabupaten Manggarai Timur.
Baca Juga
Editor: Abdul Latif
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.