Akan Ada Tiga Jenjang Sistem Kaderisasi Baru dalam Tubuh NU, Dirumuskan Saat Konbes 2022
Sistem Penjenjangan Kaderisasi di NU menjadi Kebijakan PBNU dalam ranah Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Sistem kaderisasi yang berjenjang ini tidak terdapat pada pengaderan sebelumnya yakni Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Ulil Abshar Abdalla menjelaskan pengaderan di masa lalu hanya satu jenjang saja. Padahal sudah sejak lama ada tuntutan penjenjangan tetapi belum juga terlaksana, sehingga pada kepengurusan PBNU saat inilah sistem itu akan direalisasikan.
Sistem kaderisasi terbaru di tubuh NU itu akan dibahas dan diputuskan di dalam Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat-Ahad (20-22/5/2022) mendatang.
Pada sistem kaderisasi NU yang akan diputuskan itu memiliki tiga jenjang sebagai berikut:
Pertama, tingkat dasar yang disebut PD-PKPNU atau Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
Kedua, tingkat menengah yakni PKMNU atau Pendidikan Kader Menengah Nahdlatul Ulama.
Ketiga, tingkat tinggi yaitu AKN-NU atau Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
"Jadi namanya masih melanjutkan pengaderan sebelumnya. Hanya saja, kita bubuhkan atau sisipkan nama yang menunjukkan jenjangnya. Jadi PD-PKPNU untuk dasar, PKMNU untuk menengah. Kemudian tingkat tinggi, AKN-NU yang nanti mencetak para kader yang bisa menjadi pengurus di tingkat wilayah atau pun pengurus besar," Jelas Gus Ulil dilansir dari NU Online, Selasa (17/5/2022).
Selain ada penjenjangan, kaderisasi NU yang baru ini akan menerapkan sistem muadalah atau penyetaraan. Dengan kata lain, tegas Gus Ulil, ada pengakuan terhadap semua pengaderan yang ada di badan otonom maupun lembaga-lembaga NU seperti pesantren.
Kader PKPNU dan MKNU masih diakui
Gus Ulil pun memastikan, setelah sistem kaderisasi baru diluncurkan atau diputuskan di dalam Konbes NU 2022 pada akhir pekan ini, tidak lantas meniadakan para kader di seluruh Indonesia yang sudah mengikuti pengaderan di PKPNU dan MKNU.
“Seluruh kader yang dulu pernah dikader melalui PKPNU dan MKNU masih diakui. Tetapi mereka harus melakukan pendaftaran ulang. Jadi mereka harus melapor. Nanti kita akan membuat mekanisme untuk pelaporan ini supaya mereka bisa didata,” katanya.
Dengan demikian, Gus Ulil menjelaskan bahwa pengaderan yang telah ditempuh para kader NU pada masa lalu tidak menjadi sia-sia.
“Jadi sertifikat yang sudah diperoleh oleh teman-teman yang dulu pernah mengikuti pengaderan dari dua jalur ini (PKPNU dan MKNU) masih diakui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kaderisasi di lingkungan NU ini menjadi syarat bagi para kader untuk bisa menjadi pengurus. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII Pasal 39.
Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan kaderisasi menjadi syarat untuk menjadi pengurus NU dan badan otonomnya pada kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, dan pengurus besar.
Baca Juga
Editor: Wtk
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : NU Online